Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dalam melaksanakan uji kompetensi adalah adanya asesor kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut diberikan kepada seorang asesor jika dinyatakan lulus dalam pelatihan dan uji kompetensi yang diadakan BNSP. Namun, sertifikat kompetensi tidak berlaku sepanjang waktu karena BNSP menetapkan adanya masa aktif dari sertifikat tersebut untuk masa tertentu.

 

Sejumlah Asesor LSP PIM telah memiliki sertifikat kompetensi, tetapi sebagian besar di antaranya telah habis masa berlakunya. Agar dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat tersebut, maka seorang asesor harus mengikuti kegiatan Upgrading dan Recognition of Current Competency (RCC) atau Upgrade dan Perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi.

 

Pada tanggal 28-29 Januari 2022, LSP PIM bekerjasama dengan BNSP telah mengadakan kegiatan Upgrading dan RCC di Harris Hotel & Conventions bekasi yang dihadiri oleh 23 peserta asesor kompetensi dengan master Asesor BNSP Bapak Gunadi dan Bapak M.Thamrin dengan harus RCC semua kompeten.