8 SKEMA SERTIFIKASI

SEMANGAT PAGI…

SALAM KOMPETEN

Perkenalkan kami LSP Pertambangan Indonesia Mandiri, kami adalah lembaga independen yang mempunyai kewenangan melaksanakan uji kompetensi untuk sertifikasi profesi dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kami memahami bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menjadi faktor penting dalam menjalankan bisnis yang sukses dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami menawarkan 8 skema sertifikasi kompetensi Anda di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan MINERBA. Berikut adalah daftar skema sertifikasi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

bnsp
Logo PIM white

Jenis Skema : Klaster

Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Tambang

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.71KKK01.012.1Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
2MBP.MB02.019.01Menginvestigasi Kecelakaan Tambang
3M.71KKK01.001.1Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
4MBP.MB01.010.01Menyusun dan Mempresentasikan Laporan
5M.71KKK01.003.1Melakukan Komunikasi K3

Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.71KKK01.005.1Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
2MBP.MB01.018.01Menginspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Secara Periodik
3M.71KKK01.008.1Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
4MBP.MB01.010.01Menyusun dan Mempresentasikan Laporan
5M.71KKK01.003.1Melakukan Komunikasi K3

Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1PMB.PO02.005.01Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
2M.71KKK01.005.1Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
3MBP.MB02.017.01Mengendalikan Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4M.71KKK01.011.1Menerapkan Manajemen Risiko K3
5MBP.MB01.010.01Menyusun dan Mempresentasikan Laporan

Penyusunan Job Safety Analysis (JSA) Pertambangan

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1PMB.PO02.005.01Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
2PMB.PO02.008.01Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3M.71KKK01.001.1Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
4MBP.MB01.010.01Menyusun dan Mempresentasikan Laporan

Persyaratan :

  • Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan :
  • D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  • SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
  • Sertifikat Pelatihan terkait skema
  • Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
kecekalaan kerja tambang
kecekalaan kerja tambang

Jenis Skema : Okupasi

Teknisi Ruang Terbatas (TRT)

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1KKK.RT01.001.01Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Pekerjaan Ruang Terbatas
2KKK.RT01.002.01Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) di Ruang Terbatas
3KKK.RT01.003.01Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
4KKK.RT02.001.01Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
5KKK.RT02.002.01Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
6KKK.RT02.003.01Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan
7KKK.RT02.004.01Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
8KKK.RT02.005.01Memberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)
9KKK.RT02.006.01Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
10KKK.RT02.007.01Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
11KKK.RT03.001.01Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
12KKK.RT03.002.01Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
13KKK.RT03.003.01Melakukan Tindakan Tanggap Darurat

Ahli Muda Ruang Terbatas (AMURT)

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1KKK.RT01.004.01Mengawasi Penerapan Peraturan Perundangundangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas
2KKK.RT01.005.01Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) Dilakukan sesuai Prosedur
3KKK.RT02.008.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas
4KKK.RT02.009.01Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
5KKK.RT02.010.01Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir
6KKK.RT02.011.01Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
7KKK.RT02.012.01Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas
8KKK.RT02.013.01Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku
9KKK.RT02.014.01Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
10KKK.RT03.004.01Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat
11KKK.RT03.005.01Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai
12KKK.RT03.006.01Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas

Persyaratan :

  • Ijazah pendidikan bidang Teknik minimal SMA/Sederajat (Skema TRT)
  • Ijazah Pendidikan minimal D3/S1 Teknik atau D3/S1 Kesehatan Masyarakat/K3 (Skema AMURT)
  • Surat Pengalaman kerja sebagai Operator Teknik dan atau di Ruang Terbatas:
  • D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  • SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
  • Sertifikat Pelatihan terkait Skema tersebut
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

Jenis Skema : Klaster

Bekerja di Ketinggian

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.71KKK03.002.2Membuat Analisis Keselamatan Kerja (Job safety analysis) dalam Pekerjaan pada Ketinggian
2M.71KKK03.004.2Merancang Tindakan Penyelamatan Korban pada Jalur Angkur Tingkat Lanjut
3M.71KKK03.006.2Merancang Sistem Izin Kerja Aman dalam pekerjaan pada ketinggian
4M.71KKK03.008.2Merancang Sistem Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat dalam Pekerjaan pada Ketinggian
5M.71KKK03.009.2Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan
6M.71KKK03.011.2Melakukan Pergerakan Horizontal dan Vertikal pada Struktur Bangunan
7M.71KKK03.012.2Membuat Simpul pada Tali dan Jalur Angkur Dasar
8M.71KKK03.018.2Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai dalam Pekerjaan pada Ketinggian
9M.71KKK03.021.2Mengelola Perangkat Pelindung Jatuh dalam Pekerjaan pada Ketinggian
10M.71KKK03.022.2Menyelamatkan Diri Sendiri dalam Keadaan Darurat pada Bangunan
11M.71KKK03.023.2Menyelamatkan Korban pada Struktur Bangunan

Persyaratan :

  • Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Surat pengalaman kerja di Ketinggian pada bidang pertambangan atau yang relevan:
  • D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  • SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
  • Sertifikat Pelatihan Bekerja Di Ketinggian
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
bekerja diketinggian
kecekalaan kerja tambang

Jenis Skema : Okupasi

Pengawas Lingkungan / Supervisor Environment

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1MBP.MB01.004.01Menetapkan Standar Kinerja
2MBP.MB01.006.01Mengimplementasikan Standar Kerja
3MBP.MB01.016.01Menunjukkan kepatuhan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Unit Kerjanya
4MBP.MB01.017.01Melaksanakan Komunikasi Timbal Balik untuk Menyampaikan Informasi dan Ide dalam Pelaksanaan Pekerjaan
5MBP.MB01.018.01Menyusun dan mempresentasikan laporan rutin dan kemajuan pekerjaan
6MBP.MB02.027.01Menyusun rencana pelaksanaan pemantauan limbah pertambangan (padat, cair, dan emisi).
7MBP.MB02.028.01Melaksanakan pengawasan kualitas air limbah/limbah cair pertambangan.
8MBP.MB02.029.01Mengawasi pemantauan kualitas udara pertambangan.
9MBP.MB02.030.01Mengawasi kegiatan pemantauan limbah B3 pertambangan
10MBP.MB03.006.01Menerapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
11MBP.MB04.001.01Menyusun Perencanaan Anggaran.

Persyaratan :

  • Ijazah pendidikan D3/S1 Teknik Lingkungan dan SMA/Sederajat
  • Surat pengalaman kerja pada bidang Lingkungan pertambangan atau yang relevan:
  • D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  • SMA/Sederajat minimal 5 (Lima) tahun
  • Sertifikat Pelatihan terkait Teknik Lingkungan Pertambangan
  • Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

Benefit yang di dapatkan

skema sertifikasi LSP PIM

GRATIS Tempat Uji

Mendapat Sertifikat BNSP (Jika Kompeten)

Mendapat Sertifikat BNSP

(Jika Kompeten)

Mendapat Sertifikat BNSP (Jika Kompeten)

Souvenir Menarik

Tempat pelaksanaan uji kompetensi

bekasi

Bekasi

bekasi

Yogyakarta

Dapatkan Berbagai Keuntungan & Kemudahan Mengikuti Uji Sertifikasi Dengan LSP Pertambangan Indonesia Mandiri

Untuk Pendaftaran Mengenai 8 Skema diatas, Hubungi Kami Via WA Dengan Klik Tombol Dibawah Ini

– Exlude PPN 11%
– Exlude Akomodasi & Penginapan

Kenapa Memilih LSP PIM ?

Lembaga Independen untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Memiliki Lebih dari 10 skema sertifikasi di bidang MINERBA

Telah mensertifikasi ribuan peserta dari Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di seluruh Indonesia

Tersedia sertifikasi dengan skema online ataupun offline

Tersedia pengajuan sertifikasi baru maupun perpanjangan sertifikasi

Menerima perpanjangan sertifikasi dari Lembaga sertifikasi profesi (LSP) lain

slide pim
slide pim

client & partner

No items were found matching your selection.

Dan masih banyak yang lainnya…

Mereka yang telah merasakan

pelaksanaan uji kompetensi LSP PIM