8 SKEMA SERTIFIKASI
SEMANGAT PAGI…
SALAM KOMPETEN
Perkenalkan kami LSP Pertambangan Indonesia Mandiri, kami adalah lembaga independen yang mempunyai kewenangan melaksanakan uji kompetensi untuk sertifikasi profesi dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kami memahami bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menjadi faktor penting dalam menjalankan bisnis yang sukses dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami menawarkan 8 skema sertifikasi kompetensi Anda di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan MINERBA. Berikut adalah daftar skema sertifikasi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik



Jenis Skema : Klaster
Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Tambang
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
2 | MBP.MB02.019.01 | Menginvestigasi Kecelakaan Tambang |
3 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
4 | MBP.MB01.010.01 | Menyusun dan Mempresentasikan Laporan |
5 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
2 | MBP.MB01.018.01 | Menginspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Secara Periodik |
3 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
4 | MBP.MB01.010.01 | Menyusun dan Mempresentasikan Laporan |
5 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | PMB.PO02.005.01 | Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko |
2 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
3 | MBP.MB02.017.01 | Mengendalikan Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja |
4 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
5 | MBP.MB01.010.01 | Menyusun dan Mempresentasikan Laporan |
Penyusunan Job Safety Analysis (JSA) Pertambangan
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | PMB.PO02.005.01 | Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko |
2 | PMB.PO02.008.01 | Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan |
3 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
4 | MBP.MB01.010.01 | Menyusun dan Mempresentasikan Laporan |
Persyaratan :
- Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan :
- D3/SI minimal 1 (satu) tahun
- SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
- Sertifikat Pelatihan terkait skema
- Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)


Jenis Skema : Okupasi
Teknisi Ruang Terbatas (TRT)
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Pekerjaan Ruang Terbatas |
2 | KKK.RT01.002.01 | Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) di Ruang Terbatas |
3 | KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
4 | KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO) |
5 | KKK.RT02.002.01 | Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas |
6 | KKK.RT02.003.01 | Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan |
7 | KKK.RT02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait |
8 | KKK.RT02.005.01 | Memberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit) |
9 | KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur |
10 | KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
11 | KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas |
12 | KKK.RT03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
13 | KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat |
Ahli Muda Ruang Terbatas (AMURT)
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | KKK.RT01.004.01 | Mengawasi Penerapan Peraturan Perundangundangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas |
2 | KKK.RT01.005.01 | Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) Dilakukan sesuai Prosedur |
3 | KKK.RT02.008.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas |
4 | KKK.RT02.009.01 | Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
5 | KKK.RT02.010.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir |
6 | KKK.RT02.011.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
7 | KKK.RT02.012.01 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas |
8 | KKK.RT02.013.01 | Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku |
9 | KKK.RT02.014.01 | Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
10 | KKK.RT03.004.01 | Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat |
11 | KKK.RT03.005.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai |
12 | KKK.RT03.006.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas |
Persyaratan :
- Ijazah pendidikan bidang Teknik minimal SMA/Sederajat (Skema TRT)
- Ijazah Pendidikan minimal D3/S1 Teknik atau D3/S1 Kesehatan Masyarakat/K3 (Skema AMURT)
- Surat Pengalaman kerja sebagai Operator Teknik dan atau di Ruang Terbatas:
- D3/SI minimal 1 (satu) tahun
- SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
- Sertifikat Pelatihan terkait Skema tersebut
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Jenis Skema : Klaster
Bekerja di Ketinggian
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | M.71KKK03.002.2 | Membuat Analisis Keselamatan Kerja (Job safety analysis) dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
2 | M.71KKK03.004.2 | Merancang Tindakan Penyelamatan Korban pada Jalur Angkur Tingkat Lanjut |
3 | M.71KKK03.006.2 | Merancang Sistem Izin Kerja Aman dalam pekerjaan pada ketinggian |
4 | M.71KKK03.008.2 | Merancang Sistem Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
5 | M.71KKK03.009.2 | Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan |
6 | M.71KKK03.011.2 | Melakukan Pergerakan Horizontal dan Vertikal pada Struktur Bangunan |
7 | M.71KKK03.012.2 | Membuat Simpul pada Tali dan Jalur Angkur Dasar |
8 | M.71KKK03.018.2 | Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
9 | M.71KKK03.021.2 | Mengelola Perangkat Pelindung Jatuh dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
10 | M.71KKK03.022.2 | Menyelamatkan Diri Sendiri dalam Keadaan Darurat pada Bangunan |
11 | M.71KKK03.023.2 | Menyelamatkan Korban pada Struktur Bangunan |
Persyaratan :
- Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Surat pengalaman kerja di Ketinggian pada bidang pertambangan atau yang relevan:
- D3/SI minimal 1 (satu) tahun
- SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
- Sertifikat Pelatihan Bekerja Di Ketinggian
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)


Jenis Skema : Okupasi
Pengawas Lingkungan / Supervisor Environment
Rincian Unit Kompetensi :
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 MBP.MB01.004.01 Menetapkan Standar Kinerja
2 MBP.MB01.006.01 Mengimplementasikan Standar Kerja
3 MBP.MB01.016.01 Menunjukkan kepatuhan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Unit Kerjanya
4 MBP.MB01.017.01 Melaksanakan Komunikasi Timbal Balik untuk Menyampaikan Informasi dan Ide dalam Pelaksanaan Pekerjaan
5 MBP.MB01.018.01 Menyusun dan mempresentasikan laporan rutin dan kemajuan pekerjaan
6 MBP.MB02.027.01 Menyusun rencana pelaksanaan pemantauan limbah pertambangan (padat, cair, dan emisi).
7 MBP.MB02.028.01 Melaksanakan pengawasan kualitas air limbah/limbah cair pertambangan.
8 MBP.MB02.029.01 Mengawasi pemantauan kualitas udara pertambangan.
9 MBP.MB02.030.01 Mengawasi kegiatan pemantauan limbah B3 pertambangan
10 MBP.MB03.006.01 Menerapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
11 MBP.MB04.001.01 Menyusun Perencanaan Anggaran.
Persyaratan :
- Ijazah pendidikan D3/S1 Teknik Lingkungan dan SMA/Sederajat
- Surat pengalaman kerja pada bidang Lingkungan pertambangan atau yang relevan:
- D3/SI minimal 1 (satu) tahun
- SMA/Sederajat minimal 5 (Lima) tahun
- Sertifikat Pelatihan terkait Teknik Lingkungan Pertambangan
- Surat Ijin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Benefit yang di dapatkan

GRATIS Tempat Uji

Mendapat Sertifikat BNSP
(Jika Kompeten)

Souvenir Menarik
Tempat pelaksanaan uji kompetensi

Bekasi

Yogyakarta
Dapatkan Berbagai Keuntungan & Kemudahan Mengikuti Uji Sertifikasi Dengan LSP Pertambangan Indonesia Mandiri
Untuk Pendaftaran Mengenai 8 Skema diatas, Hubungi Kami Via WA Dengan Klik Tombol Dibawah Ini
– Exlude PPN 11%
– Exlude Akomodasi & Penginapan
Kenapa Memilih LSP PIM ?
Lembaga Independen untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Memiliki Lebih dari 10 skema sertifikasi di bidang MINERBA
Telah mensertifikasi ribuan peserta dari Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di seluruh Indonesia
Tersedia sertifikasi dengan skema online ataupun offline
Tersedia pengajuan sertifikasi baru maupun perpanjangan sertifikasi
Menerima perpanjangan sertifikasi dari Lembaga sertifikasi profesi (LSP) lain


client & partner
Dan masih banyak yang lainnya…